Daftar 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2024
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 4 September 2024 13:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Setiap tahunnya beberapa provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan secara bergantian. Pada September ini tercatat masih ada 7 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiap provinsi menggelar program ini untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. Berikut 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

2. Sumatra Selatan

Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Pemutihan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan. Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

3. Sumatra Barat

Pemerintah Sumbar menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2024. Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB sudah telat lebih dari dua tahun.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Artinya, wajib pajak yang ingin memiliki kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, tidak akan dikenakan pajak progresif

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Selama pemutihan, warga yang membayar pajak kendaraan tidak dikenakan denda angsuran.

4. Bengkulu

Program pemutihan ini berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jawa Barat

Bapenda Jabar memberikan keringanan pembayaran pajak terbatas, yakni diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Dengan syarat, diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

6. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak hingga 19 Desember 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

7. Bali 

Bali menggelar keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Hal ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Pilihan Editor: Pertalite Akan Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Begini Mekanismenya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi