Periklindo Tolak Pemberian Insentif Mobil Hybrid
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 7 September 2024 13:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024. SUV tersebut hadir melalui varian tertingginya, yakni Premium G HEV 1.2 L. Mobil ini dilengkapi dengan teknologi e-Smart Hybrid dan dijual di pasar otomotif domestik di Jepang. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberikan insentif mobil hybrid tahun ini. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) juga menegaskan untuk sepakat dengan langkah pemerintah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah menyoal tidak adanya insentif mobil hybrid tahun ini. 

"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Moeldoko di Jakarta beberapa waktu lalu.

Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih.

Itu, menurut Moeldoko, sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menambahkan kebijakan itu sejalan dengan kondisi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan kinerja positif.

Salah satu pencapaiannya terlihat dari jumlah pabrikan industri Electric Vehicle (kendaraan listrik) roda empat yang dalam dua tahun terakhir sudah ada 10 pabrikan.

Jika dibandingkan dengan industri ICE (kendaraan pembakaran internal) yang telah beroperasi puluhan tahun, maka bisa terlihat pabrikannya tidak berkembang dengan total sekitar 12-13 pabrikan.

"Dalam waktu singkat kami sudah ada lebih banyak menunjukkan antusias untuk EV (electric vehicle/kendaraan listrik) sudah tertanam mulai baik di Indonesia," ucap dia.

"Maka sudah jadi kewajiban Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia dengan kami yang tidak mendukung hybrid," tambah Tenggono.

Sejauh ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, mobil hybrid dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen, adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Dalam fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Pilihan Editor: Toyota Rilis New Fortuner dengan 3 Pengembangan Utama, Harga Mulai Rp 500 Jutaan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi