Tarif Tol Dalam Kota Bakal Disesuaikan, Layanan akan Ditingkatkan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 10 September 2024 09:00 WIB
Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Jasamarga Metropolitoan Tollroad (JMT) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota. Penyesuaian ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Namun, jumlah kenaikan tarif yang baru belum diumumkan.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis akun Instagram resmi, @jasamargametropolitan, dikutip Gooto hari ini, Selasa, 10 September 2024.

Jalan Tol Dalam Kota atau Lingkar Dalam Jakarta (Inner Ring Road) terhubung dengan lima ruas tol, yakni Jakarta-Cikampek, Jagorawi, Sedyatmo, Jakarta-Tangerang, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

JMT akan melakukan sejumlah peningkatan layanan dengan menyediakan 32 unit mobile reader dan mulai menyempurnakan implementasi Single Lane Free Flow (SLFF). Jumlah Gerbang Tol pun akan ditingkatkan menjadi 19 dan akan memiliki 84 gardu operasi.

JMT juga menambahkan Dynamic Message Sign (DMS) di depan akses berbagai unit reservoir, termasuk 3 DMS Mobile, 16 DMS di Gerbang Tol, dan 5 DMS di lajur. Kemudian akan ada 1 speed camera dan 262 kamera CCTV, serta pengadaan kendaraan operasional sebanyak 29 unit.

Selain itu, akan dilakukan juga pengerjaan dan pemeliharaan periodik, penerangan jalan umum (PJU), penataan lanskap, rambu, Median Concrete Barrier (MCB) Guardrail, Reflector dan pengaman jalan tol, serta pembuatan tanggul dan saluran.

Pilihan Editor: Rasanya Menumpangi All-New Mitsubishi Triton di Jalur Off-Road

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi