Evakuasi truk kontainer yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 5 Januari 2024. Sumber: Satlantas Polres Metro Jakarta Utara
GOOTO.COM, Jakarta - Tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung perawatan kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Meskipun pelayanan dan perawatan kecelakaan ini tercantum dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemberian manfaat pelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Berikut daftar jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih hanya dijamin PT Jasa Raharja. Hal itu diungkapkan Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku BPJS Kesehatan, Beno Herman.
PT Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan atas kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki.
2. Kecelakaan Tunggal pada Angkutan Umum
Menurut Beno, kecelakaan yang dialami penumpang moda angkutan umum resmi dan telah membayar tiket yang di dalamnya termasuk iuran wajib, penjaminnya adalah PT Jasa Raharja.
"Memang ada beberapa jenis KLL (kecelakaan lalu linta) tunggal yang penjaminnya PT Jasa Raharja, contohnya korban kecelakaan lalu lintas di angkutan umum resmi dan sudah membayar iuran wajib," ucap Beno, dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 13 September 2024.
3. Kecelakaan Kerja
Untuk kecelakaan tunggal atau ganda yang masuk kategori kecelakaan kerja, maka penjaminnya bisa berbeda-beda. Misalnya untuk anggota TNI dan Polri dijamin PT Asabri (Persero), aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dijamin PT Taspen (Persero), serta karyawan lainnya dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan kerja yang ditanggung ini seperti kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, penyakit yang diderita akibat pekerjaan, serta kecelakaan yang terjadi di lokasi kerja.
4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian
Perawatan kesehatan atas kecelakaan tunggal yang melibatkan satu kendaraan akibat kelalaian pengemudi bisa dijamin BPJS Kesehatan. Kecelakaan itu seperti jatuh sendiri, menabrak pohon, atau terguling karena pecah ban.
"BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama KLL tunggal, dengan catatan korban adalah peserta JKN aktif," kata Beno.
Namun, ada beberapa jenis kecelakaan karena kelalaian pribadi yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, misalnya sopir mabuk. Demikian yang diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Made Sukmawati.
"Masak orang yang tidak memperhatikan keselamatan jiwanya harus kami tanggung. Selain kecelakaan dalam kondisi mabuk, jenis bunuh diri lainnya juga tidak dijamin BPJS Kesehatan saat membutuhkan perawatan," ucap Made.
Pilihan Editor: Tim Moto2 Preicanos Pecat Bo Bendsneyder, Salahkan Pertamina
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto