Tidak Ada Ganjil Genap pada Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 14 September 2024 15:00 WIB
Arus lalulintas saat penerapan ganjil genap dikawasan Pancoran, Jakarta.TEMPO/Subekti
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada Senin, 16 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, peniadaan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 Pergub 88/2019, disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman, dan tertib," kata Syafrin.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapanga," tambah dia, dikutip dari situs berita Antara hari ini, Sabtu, 14 September 2024.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pilihan Editor: Charles Leclerc Tak Berani Prediksi di F1 Azerbaijan 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi