Pelayanan SIM Tutup Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 16 September 2024 11:00 WIB
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan hari Senin, 16 September 2024, menjadi hari libur nasional untuk memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Oleh karenanya, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas akan diliburkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengumuman tersebut diunggah media sosial Instagram @tmcpoldametro, belum lama ini. Disiarkan bahwa pada 16 September 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Namun perlu dicatat jika lewat dari masa dispensasi, maka pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis, maka harus bikin baru SIM.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi), yang berbunyi: 

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.

Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000.

Pilihan Editor: Hasil F1 Azerbaijan 2024: Oscar Piastri Juara, Verstappen Gagal Podium Lagi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi