Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024, Ini Rinciannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 20 September 2024 20:00 WIB
Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa akan ada kenaikan tarif Tol Dalam Kota mulai 22 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tol ini juga sudah di atur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 20 September 2024.

Kenaikan tarif ini juga dilakukan untuk perbaikan guna peningkatan pelayanan, di antaranya bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. Peningkatan pelayanan dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Widiyatmiko mengatakan bahwa Tol Dalam Kota ini berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Kemudian, jalan tol ini juga berkontribusi pada sektor bisnis dan hiburan, serta sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

"Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi tamu negara, jalur lalu lintas presiden, kementerian, dan pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas," ujarnya.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota Jakarta:

  • Golongan I: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500
  • Golongan II: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
  • Golongan III: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
  • Golongan IV: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
  • Golongan V: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500.

Pilihan Editor: 20 Mobil Listrik Terlaris di Agustus 2024, BYD Seal Teratas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi