Sepeda Listrik Kini Punya Aturan Usia, Minimal 12 Tahun
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 21 September 2024 11:00 WIB
Sejumlah anak bermain sepeda listrik di area Istana Maimun, Medan, Sumatera Utara, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Fransisco Carolio
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Sepeda listrik menjadi salah satu kendaraan yang sedang popular di masyarakat. Namun kendaraan tersebut kini banyak digunakan oleh anak-anak, sehingga membahayakan jika dipakai di jalan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat fenomena tersebut, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur meyebut terdapat aturan usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun. Oleh karenanya pihak terkait diharapkan dapat mematuhi ketentuan itu agar pemakainya terhindar dari risiko kecelakaan. 

"Salah satu ketentuannya seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno dikutip dari Antara, Rabu, 18 September 2024.

Agus Prayitno, menambahkan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, di antaranya adalah skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

Sepeda listrik juga wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson, serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.

Selain itu, penggunanya wajib memenuhi ketentuan, di antaranya menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, serta harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Dalam aturan juga berbunyi bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Agus Prayitno mengaku pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP di daerah itu. Dirinya berharap jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, maka harus dengan pendampingan orang tua. 

"Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak," katanya.

"Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat," tutup dia.

Pilihan Editor: 20 Mobil Listrik Terlaris di Agustus 2024, BYD Seal Teratas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi