Mengenal Rambu Lalu Lintas dan Kendaraan Prioritas untuk Keselamatan Berkendara
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 24 September 2024 17:00 WIB
Polisi meletakkan rambu lalu lintas saat menutup akses jalan menuju Jalan Soekarno-Hatta di perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 25 Juni 2021. Per 24 Juni 2021, Bandung menjadi menjadi salah satu zona merah risiko Covid-19 di Jawa Barat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Rambu lalu lintas merupakan salah satu pedoman dalam keselamatan berkendara untuk menghindari kecelakaan. Berkendara di jalan raya perlu memperhatikan banyak hal, bukan hanya skill tapi juga pengetahuan terhadap rambu lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Wahana Makmur Sejati (WMS), melalui Safety Riding Promotion, mengimbau agar pengendara dapat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di mana pun berada.

Tak sedikit kecelakaan dan cekcok antar pengguna kendaraan bermotor di jalan terjadi akibat kelalaian mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, kemacetan juga terkadang bermula dari tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Saling menghormati antar pengendara bermotor di jalan raya juga jadi faktor penting untuk menjamin keselamatan berkendara. Tak lupa pentingnya penggunaan atribut berkendara lengkap seperti helm, sarung tangan dan sepatu agar selalu aman.

“Dengan memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku, pengguna sepeda motor dapat mengantisipasi dan tidak menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan raya. Terlebih lagi saat ini masih banyak sekali pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar rambu yang berimbas terjadinya masalah di jalan raya,” kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Berikut beberapa rambu lalu lintas yang perlu diperhatikan oeh para pengendara motor:

1.Rambu Peringatan

Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

2. Rambu Larangan

Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

3. Rambu Perintah

Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

Selain mematuhi rambu lalu lintas, PT Wahana Makmur Sejati juga menyarankan agar pemilik sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas seperti yang telah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 - Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Apabila pengendara motor menemui kendaraan prioritas diwajibkan untuk selalu memberi jalan. Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasb. Ambulance yang mengangkut orang sakit;c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;f. Iring-iringan pengantar jenazah; dang. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pilihan Editor: Auto2000 Bicara Kondisi Penjualan Mobil yang Tengah Lesu, Mobil Mewah Justru Naik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi