Ketahui 4 Jenis Rambu Lalu Lintas Ini Biar Tetap Aman Berkendara
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 27 September 2024 07:00 WIB
Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Rambu lalu lintas merupakan salah satu pedoman dalam keselamatan berkendara untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan lain. Berkendara di jalan raya tidak hanya soal kemampuan berkendara, tetapi juga pengetahuan terhadap rambu lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak sedikit kecelakaan dan cekcok antar penggunaan kendaraan terjadi di jalan akibat kelalaian mematuhi rambu lalu lintas. Selain itu, kemacetan yang sering terjadi juga terkadang bermula dari tidak mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

"Dengan memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku, pengguna motor bisa mengantisipasi dan tidak menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan raya," kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (Wahana Honda), Agus Sani.

Berikut 4 jenis rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia, dilansir dari laman Wahana Honda pada hari ini, Jumat, 27 September 2024:

1. Rambu Peringatan

Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

2. Rambu Larangan

Rambu larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah putih dengan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

3. Rambu Perintah

Rambu perintah berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah berbentuk bundar dengan warna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah. Untuk garis serong biasanya digunakan sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk

Rambu ini menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus. Rambu ini dinyatakan dengan warna dasar biru.

Pilihan Editor: Sirkuit Mandalika Diprediksi Akan Basah, Tiket Baru Laku 45 Persen

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi