Provinsi Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun 2024
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 9 Oktober 2024 08:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Provinsi Banten mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak Jumat, 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut kebijakan fiskal pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 9 Oktober 2024.

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten, berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024. Selain itu, dibebaskan juga pokok dan denda PKB bagi yang menunggak tahun ke-4, kecuali melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desembee 2024.

Selanjutnya diskon PKB sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi dan bebas denda PKB. "Kami (Pemprov Banten) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.

Detail informasi tersebut dapat diakses melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten. Banten menjadi provinsi keenam yang menggelar program pemutihan pajak pada Oktober ini, seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng yang juga sudah menggelar program serupa.

Pilihan Editor: Harga Chery Tiggo 8 Diumumkan, Dijual Mulai Rp 349,5 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi