Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bogor, Catat Waktu dan Syaratnya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 9 Oktober 2024 13:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun ini. Program ini berlangsung sejak 1 April dan akan berakhir pada 23 Desember 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program pemutian pajak yang berlaku di Kota Bogor mencakup keringanan pembayaran pajak dengan berupa diskon sebesar 10 persen. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi kewajiban mereka dengan diskon denda administratif.

Demi bisa menikmati program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan perlu melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut rinciannya:

1. KTP Pemilik Kendaraan

KTP pemilik kendaraan merupakan syarat utama yang harus disertakan dalam pengajuan pemutihan pajak kendaraan. Pastikan KTP masih berlaku dan sesuai dengan data pada STNK kendaraan.

2. STNK Kendaraan

STNK kendaraan yang masih berlaku juga harus disertakan dalam pengajuan pemutihan pajak kendaraan. Pastikan data pada STNK sesuai dengan data pada KTP pemilik kendaraan.

3. BPKB

Dalam program pemutihan pajak diperlukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Siapkan BPKB asli dan fotokopi, karena nantinya akan dipergunakan dalam pembayaran pajak tahunan.

4. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Sebelumnya

Bukti pembayaran pajak kendaraan sebelumnya perlu dicantumkan saat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Pastikan untuk menyertakan bukti pembayaran yang valid dan sesuai dengan data kendaraan.

Pilihan Editor: Harga Chery Tiggo 8 Diumumkan, Dijual Mulai Rp 349,5 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi