4 Cara Mengecek Tilang Elektronik Secara Daring
Reporter: Tempo.co
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 14 Oktober 2024 15:00 WIB
Kendaraan melintas di bawah Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sejak 23 Maret 2021. Penggunaan kamera pengawas atau CCTV dapat menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar. Masyarakat juga dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik secara mandiri melalui portal-portal daring atau online resmi yang tersedia. 

Berikut ini cara cek tilang elektronik melalui web Korlantas, aplikasi POLRI, hingga aplikasi ETLE Nasional:

Cara Cek Tilang Elektronik

1. Lewat Web Korlantas

• Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle.

• Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).

• Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

• Tekan tombol Lanjut.

• Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.

• Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) etle-korlantas.info/id/confirm. 

2. Lewat Aplikasi ETLE Nasional

• Unduh aplikasi ETLE Nasional di Google Play Store atau App Store.

• Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google.

• Setelah berhasil masuk, tekan tombol Cek Sekarang pada halaman beranda.

• Masukkan nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

• Masukkan juga nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

• Ketuk tombol Cari.

• Jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka data tilang elektronik akan ditampilkan. 

3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

• Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.

• Masukkan nomor ponsel, lalu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via pesan singkat SMS.

• Buat dan konfirmasi PIN.

• Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.

• Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.

• Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

• Pada halaman utama, pilih menu ETLE.

• Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

• Tekan tombol Cari.

4. Lewat Aplikasi POLRI Super App

• Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store dan App Store.

• Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru.

• Masukkan nomor ponsel dan alamat email.

• Ketuk tombol Selanjutnya.

• Lakukan konfirmasi akun.

• Masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang.

• Ketuk menu ETLE.

• Masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

• Tekan tombol Cari.

• Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.

Pilihan Editor: 4 Pembalap yang Masih Berpeluang Juara MotoGP 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi