Jangan Kelamaan di Rest Area, Kartu e-Toll Ternyata Bisa Kedaluwarsa
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 16 Oktober 2024 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo menunjukkan kartu e-Toll seusai peresmian jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Salatiga di Gerbang Tol Salatiga, Jawa Tengah, Senin, 25 September 2017. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait pengendara yang tidak bisa keluar dari jalan tol karena kartu tol elektronik atau e-Toll kedaluwarsa. Momen ini dibagikan ulang di media sosial X oleh pemilik akun, @tanyakanrl pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam unggahan itu, seorang warganet mengatakan bahwa kartu e-toll miliknya tidak bisa terbaca oleh sistem saat tap out di Gerbang Tol Pemalang-Kendal. Pengendara itu menekan tombol bantuan dan petugas yang membantu mengatakan bahwa kartu e-Toll itu kedaluwarsa karena kendaraan berhenti terlalu lama di rest area atau area istirahat.

"Petugas tol menjelaskan, jadi, memakai jalan tol itu ada maksimalnya pak, kalau Pemalang-Kendal maksimal 1,5 jam, kalau lebih jadinya kedaluwarsa," kata pengunggah itu.

Lantas, apakah e-Toll itu bisa kedaluwarsa? Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Lisye Octaviana membenarkan bahwa kartu e-Toll mempunya masa kedaluwarsa atau expired. Hal itu terjadi ketika pengendara melakukan perjalanan melebihi batas waktu maksimum, yaitu lebih dari dua kali waktu tempuh normal di ruas jalan tol.

Jika terdapat pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas batas maksimum, maka saat kartu e-Toll di-tap di gerbang keluar, automatic lane barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-Toll menjadi kedaluwarsa. Kendati demikian, pengguna jalan tidak dikenakan denda atau sanksi serta kartu tol elektronik masih bisa digunakan untuk transaksi yang sama.

"Jika menemui kendala uang elektronik kedaluwarsa, maka transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO). Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-Toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang harus dibayarkan, dan juga tidak dikenakan denda atau sanksi. e-Toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol atau transaksi lainnya," kata Lisye, dikutip dari Antara pada hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam kesempatan yang sama, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru mengungkapkan bahwa kartu e-Toll yang kedaluwarsa sebagai upaya untuk memonitor durasi perjalanan pengguna jalan tol. Namun, hasil pengawasan itu disebut untuk evaluasi operasional perusahaan.

"Kami memonitor durasi perjalanan pengguna jalan tol saat uang elektronik di-tap di gerbang asal dan uang elektronik di-tap di gerbang keluar, semata untuk evaluasi operasional kami," ucap Dwimawan.

Pilihan Editor: Tips Atasi Masalah Setang Motor Bengkok agar Tetap Aman Dijalan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi