Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
GOOTO.COM, Jakarta - Polrestabes Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Razia di hari kedua berlangsung di Jalan A.H Nasution, dengan mayoritas pelanggaran yang terjaring adalah tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Bermacam-macam ya (pelanggarannya), ada knalpot brong, ada yang tidak bawa SIM, kemudian STNK juga enggak ada, jadi yang ditahan itu motornya," kata Kanit Kamsel Polrestabes Bandung Iptu Dewi Prawira Putri, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024.
Para pengendara yang kedapatan tidak membawa surat-surat, harus dikenakan sanksi tilang. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengambil surat-surat kendaraan di rumah mereka.
Selain tidak membawa surat-surat, pelanggaran lain pun ditemukan pada Operasi Zebra Lodaya 2024 ini, mulai dari penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), hingga membawa barang berlebihan.
Dewi mengatakan bahwa sasaran razia kali ini adalah pengendara tidak memakai helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), melawan arah, pengendara di bawah umur, hingga pengendara yang menggunakan ponsel sambil berkendara.
"Kami mengimbau masyarakat, mau ada atau tidak ada operasi itu harus berkendara yang lengkap dan juga hati-hati, juga tidak merugikan pengendara lain," ucapnya.
Pilihan Editor: Tips Atasi Masalah Setang Motor Bengkok agar Tetap Aman Dijalan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto