Jangan Asal Pencet, Penggunaan Klakson Kendaraan Ada Aturannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 16 Oktober 2024 13:00 WIB
Ilustrasi klakson motor. shutterstock.com
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Penggunaan klakson kendaraan tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang perlu dipahami pengendara agar tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan, baik itu mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki. Namun, di tengah kondisi macet dan lampu lalu lintas, tidak sedikit pengendara yang dengan mudahnya menekan tuas klakson.

"Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya, terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya. Jadi, etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting," kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati Agus Sani dalam siaran pers yang diterima Gooto hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024.

Penggunaan klakson ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Di Pasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa klakson ini bisa digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya.

Kemudian di ayat 2 tercantum mengenai larangan penggunaan klakson oleh pengemudi. Klakson dilarang pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan dilarang apabila klakson mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Meskipun sudah ada aturannya, namun para pengendara masih banyak yang abai soal aturan penggunaan klakson ini. Padahal, perlu ada etika dalam membunyikan klakson agar tidak mengganggu pengendara lain.

Berikut etika penggunaan klakson kendaraan menurut Wahana Honda:

1. Tidak Membunyikan Saat Macet

Dalam kondisi macet, membunyikan klakson hanya akan membuat emosi pengendara lain. Dalam kondisi ini, pengendara diharapkan bersabar dan tenang.

2. Jangan Pencet Klakson Berkali-kali

Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua kali dan panjang, karena itu bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.

3. Jangan Klakson Saat Lampu Hijau

Ketika lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, jangan pernah menggunakan klakson karena bisa memicu emosi pengguna jalan di depan. Jadi, biasakan sabar dan menunggu kendaraan di depan berjalan.

4. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Suara klakson bisa mengganggu pasien di rumah sakit, terlebih lagi apabila ada pasien sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.

Pilihan Editor: Tips Atasi Masalah Setang Motor Bengkok agar Tetap Aman Dijalan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi