Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Paling Mahal Rp 1 Juta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 16 Oktober 2024 19:00 WIB
Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kakorlantas Polri menggelar program penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Zebra 2024 yang sudah dimulai sejak Senin, 14 Oktober 2024. Selama operasi, Korlantas Polri memberlakukan tilang manual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian sistem tilang elektronik berbasis kamera ETLE juga tetap siaga mengawasi pelanggaran. Walau tilang manual dan ETLE tetap diberlakukan, Korlantas Polri menyatakan penindakan yang diutamakan adalah sosialisasi, edukasi dan teguran.

Pada operasi ini ada 14 pelanggaran yang diincar dengan besaran denda bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp 1 juta. Berikut daftar 14 pelanggaran diincar Operasi Zebra 2024 beserta dendanya:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukkan

Kepolisian sudah mengatur kendaraan apa saja yang boleh memasang rotator dan sirene. Kendaraan penumpang tidak termasuk. Bila melanggar ketentuan ini maka bakal dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, jika Anda menggunakan pelat nomor tak sesuai dengan yang dikeluarkan Polri, bisa diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Bila Anda kedapatan tak memiliki SIM saat berkendara, bisa diberi sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.

4. Kendaraan melawan arus

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas bisa diberikan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Aturan yang dilanggar untuk kasus ini adalah Pasal 283 di UU 22 tahun 2009 yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

6. Menggunakan HP saat berkendara

Seperti di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 283 di UU 22 tahun 2009.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

UU 22 tahun 2009 Pasal 289 menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

8. Melebihi batas kecepatan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

Sepeda motor hanya diizinkan mengangkut satu penumpang, bila lebih, maka melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 292 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250 ribu.

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa setiap mengemudi. Bila tidak, maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

14. Penyalahgunaan pelat nomor Diplomatik

Pelanggaran ini dianggap tak menggunakan pelat nomor asli dari Polri, maka pelanggar bakal dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pilihan Editor: Tips Atasi Masalah Setang Motor Bengkok agar Tetap Aman Dijalan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi