Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
GOOTO.COM, Jakarta - Sebagian orang memilih membuat pelat nomor kendaraan cantik untuk sekadar bergaya atau agar mudah diingat. Pelat nomor cantik biasanya terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang bermakna. Biasanya terkait dengan nama, tanggal penting, atau hal personal lainnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/X\I/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan dapat memesan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB pilihan dengan kombinasi khusus. Itu bisa berupa angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan, maupun kombinasi huruf pilihan dengan seri angka.
Kombinasi ini dapat berupa huruf pilihan terdiri dari 1 sampai 7 huruf atau berupa nama orang sesuai kartu identitas. Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan. Serta kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi, ditempatkan setelah kode wilayah.
Ketentuan menggunakan pelat nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang per lima tahun, namun pada kode wilayah yang sama. Selain itu, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama. Tetapi NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
Berikut langkah membuat pelat nomor kendaraan dengan huruf dan angka cantik:
1. Mempersiapkan berkas
Pemohon wajib menyiapkan bukti pembelian kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dokumen pendukung lainnya yang berasal dari dealer.
2. Datangi Kantor Samsat
Setelah seluruh dokumen sudah siap, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat dan tidak bisa diwakilkan.
3. Mengisi formulir khusus Nomor Polisi Cantik
Anda bisa meminta formulir pembuatan nomor polisi khusus kepada petugas loket Kantor Samsat. Pastikan membaca secara seksama dalam pengisian formulir nomor cantik, sebab terdapat perbedaan formulir untuk pembuatan nomor polisi umum dan khusus.
4. Pilih kombinasi yang diinginkan
Pastikan pemohon sudah menyiapkan berbagai alternatif perpaduan angka dan huruf dari nomor polisi yang diinginkan. Sebab pada beberapa kasus ditemukan nopol cantik yang sudah terpakai di daerah lain.
5. Melakukan pembayaran
Setelah melunasi pembayaran, petugas akan memproses pendaftaran berkas secara manual dan elektronik, serta membuat penulisan buku register.