Syarat Mengurus STNK yang Hilang Beserta Biayanya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 29 Oktober 2024 08:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Itulah sebabnya, STNK yang hilang bukan masalah yang sepele.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa kehilangan STNK ini sering terjadi. Namun para pemilik kendaraan tidak perlu panik karena ada solusi untuk mengatasinya.

Pengurusan STNK yang hilang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Langkah pertama adalah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya.

  1. Kartu identitas asli dan fotokopi, bisa berupa KTP
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. Lampiran surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau bisa juga digantikan dengan surat bukti pemasangan iklan kehilangan di media.
  4. Surat rekomendasi dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas
  5. Surat pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli.

Setelah semua syarat sudah terpenuhi, pemilik kendaraan tinggal mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk dilakukan proses selanjutnya seperti cek fisik kendaraan, pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan, hingga pembuatan STNK baru.

Terkait biayanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pengurusan STNK hilang untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

Selain biaya penerbitan, ada juga biaya pengesahan yang besarannya berbeda-beda bergantung tipe kendaraan. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya pengesahan sebesar Rp 25.000, sementara kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 30.000.

Selain biaya di atas, ada juga beberapa biaya tambahan. Misalnya biaya notaris, biaya administrasi di Samsat, dan biaya lain-lain.

Pilihan Editor: Spesifikasi MV3 Garuda Limousine, Mobil yang Dipakai Prabowo saat Pelantikan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi