Tarif Tol Cipali Naik, Kendaraan Golongan I Jadi Rp 132 Ribu
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 31 Oktober 2024 09:00 WIB
Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Astra Tol Cipali menaikkan tarif untuk ruas Tol Cikopo-Palimanan atau Cipali, sejak Rabu, 30 Oktober 2024. Kenaikan tarif ini diberlakukan sekitar 10 persen berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali," kata Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Kamis, 31 Oktober 2024.

Rinaldi juga menuturkan bahwa penyesuaian tarif ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

Kemudian, merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Kenaikan tarif ruas Tol Cipali ini berada di kisaran 10,69 persen sampai 10,98 persen, sesuai dengan golongan kendaraan. Berikut rincian tarif terbaru ruas Tol Cipali.

Ruas Cikopo-Palimanan

  • Golongan I: Rp 132.000
  • Golongan II: Rp 217.500
  • Golongan III: Rp 217.500
  • Golongan IV: Rp 273.000
  • Golongan V: Rp 273.000

Ruas Kalijati-Palimanan

  • Golongan I: Rp 91.500
  • Golongan II: Rp 151.000
  • Golongan III: Rp 151.000
  • Golongan IV: Rp 189.000
  • Golongan V: Rp 189.000

Ruas Cikedung-Palimanan

  • Golongan I: Rp 80.000
  • Golongan II: Rp 132.000
  • Golongan III: Rp 132.000
  • Golongan IV: Rp 165.500
  • Golongan V: Rp 165.500

Ruas Kertajati-Palimanan

  • Golongan I: Rp 31.500
  • Golongan II: Rp 52.000
  • Golongan III: Rp 52.000
  • Golongan IV: Rp 65.000
  • Golongan V: Rp 65.000.

Pilihan Editor: Rasanya Mengendarai Yamaha Nmax Turbo di Sirkuit Mandalika

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi