Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji rencana penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Diharapkan, penerapan BPKB elektronik ini bisa dilaksanakan pada 2025.
"Ini sedang kami kaji, evaluasi hasil uji coba. Setelah ada hasil uji coba, akan kami terapkan di seluruh Indonesia," kata Aan saat ditemui di arena pameran IMOS 2024, BSD Tangerang, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Aan, dengan hadirnya BPKB elektronik, para pemilik kendaraan bisa memilih antara mendaftarkan kendaraannya dari BPKB elektronik atau BPKB konvensional. Sementara itu, Aan menegaskan bahwa biayanya tidak akan mengalami perubahan.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih sama. Insya Allah tahun depan bisa kami terapkan," ujarnya.
Melansir laman Korlantas Polri, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa BPKB elektronik ini memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital, dan aplikasi. Chip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
"Seperti chip pada paspor, kita bisa tahu dokuen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di man, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," ucap Yusri.
BPKB elektronik bentuknya seperti paspor konvensional, namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalammnya. BPKB elektronik juga perlu dirawat untuk memastikan kondisi chip tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait, seperti gesekan benda kasar atau cairan yang merusak chip.
DICKY KURNIAWAN | ERWAN HARTAWAN
Pilihan Editor: Rasanya Mengendarai Yamaha Nmax Turbo di Sirkuit Mandalika
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto