Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
GOOTO.COM, Jakarta - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai bulan ini wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya. Syarat baru ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan ikut program JKN.
Melansir Antara hari ini, Sabtu, 2 November 2024, syarat BPJS untuk pembuatan SIM ini tercantum dalam pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa salah satu syarat administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Dengan BPJS, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak, bisa ditangani lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.
Sebelumnya, syarat BPJS ini diujicobakan di tujuh wilayah, termasuk di Aceh, Sumatra Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Uji coba ini melibatkan 150 Polres selama periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian, kebijakan ini mulai diberlakukan di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Sehingga, masyarakat yang hendak membuat SIM baru wajib memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Pilihan Editor: Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia: Bagnaia Pole, Marc Marquez Start Ke-5
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto