Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Digratiskan, Simak Aturan Lengkapnya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 6 November 2024 10:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 Persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Beleid tersebut diundangkan pada 18 Oktober 2024.

"Aturan ini berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan, yakni pada 23 Oktober 2024," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Gooto pada hari ini, Rabu, 6 Oktober 2024.

Insentif pajak untuk kendaraan bekas itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada 5 Januari 2025. Setelahnya, kendaraan bekas tidak akan dikenakan bea balik nama lagi.

Dalam Pasal 4 Pergub 41/2024, Pemprov DKI Jakarta juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang terutang menurut peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB. Ini artinya, pemilik kendaraan yang terlambat melakukan bea balik nama, akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

Sementara pada Pasal 5 Pergub itu, disebutkan bahwa BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum aturan ini berlaku, tidak bisa diminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerahnya. Dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB sebelum aturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Malaysia: Bagnaia Kalahkan Jorge Martin, Marc Marquez Jatuh

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi