Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang telat membayar BBNKB.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 yang diundangkan pada 18 Oktober dan mulai berlaku pada 23 Oktober 2024, atau tiga hari kerja setelah diundangkan. Insentif ini berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan pada 5 Januari 2024, dan setelahnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Berdasarkan Pasal 10 Perda 1/2024 itu, disebutkan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan. Ini artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya bea balik nama mulai tahun depan.
"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.
Di dalam lembar penjelasan Perda 1 Tahun 2024, Pasal 10 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB. Beleid itu juga memberikan contoh soal pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
"Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Perda 1/2024.
Pilihan Editor: Hasil MotoGP Malaysia: Bagnaia Kalahkan Jorge Martin, Marc Marquez Jatuh
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto