Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Digratiskan, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Bayar?
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 6 November 2024 14:00 WIB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memeberikan insentif sekaligus menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 Persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini berlaku tiga hari kerja sejak diundangkan pada 18 Oktober 2024, yang artinya berlaku pada 23 Oktober 2024. Insentif pajak untuk BBNKB kendaraan bekas itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada 5 Januari 2025. Setelahnya, kendaraan bekas tidak akan dikenakan bea balik nama lagi.

"Aturan ini berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan, yakni pada 23 Oktober 2024," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Gooto pada hari ini, Rabu, 6 Oktober 2024.

Lantas, apakah pemilik kendaraan yang sudah melakukan pembayaran BBNKB sebelum aturan ini berlaku, bisa meminta kembali uang yang telah dibayarkannya tersebut?

Berdasarkan Pasal 5 Pergub 41/2024, disebutkan bahwa BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum aturan ini berlaku, tidak bisa diminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerahnya.

Dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB sebelum aturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan. Ini artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya bea balik nama mulai tahun depan.

"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.

Pilihan Editor: Pabrik Baterai UABS di Cikarang Mulai Beroperasi, Kapasitas 20.000 Unit per Tahun

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi