Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam meregistrasi ulang kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK masih di bawah 50 persen. Padahal, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini ada sekitar 165 juta unit.
"Saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan yang mendaftar di kita. Kemudian, yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta, di bawah 50 persen," kata Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Kamis, 7 November 2024.
Untuk bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk meregistrasi ulang kendaraannya, Tim Pembina Samsat akan melakukan dua pendekatan sebelum akhir tahun ini. Pendekatan pertama adalah dengan mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak.
"Kami akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah, door-to-door, untuk mengingatkan pengguna motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian," ujar Aan.
Pendekatan kedua adalah dengan penegakkan hukum bagi pengguna jalan. Langkah ini untuk bisa memperoleh data yang valid dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
Hal senada diungkapkan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. Menurut Rivan, perlu ada cara-cara yang memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah.
"Setelah masa Covid, kepatuhan masyarakat sangat rendah membayar pajak. Dari situlah dibangun cara-cara seperti ini, ya mudah-mudahan cara ini semakin memudahkan masyarakat melakukan pembayaran," ucap Rivan.
Pilihan Editor: Mobil Mazda CX-9 Hangus Terbakar di IMOS 2024, Diduga Korsleting
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto