Ilustrasi truk ODOL. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
GOOTO.COM, Jakarta - Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Senin sore, 11 November 2024. Tabrakan beruntun ini terjadi akibat truk bermuatan berat mengalami rem blong.
Truk bermuatan berlebih atau lebih dikenal dengan truk ODOL (over dimension over load) kerap menjadi biang kerok kecelakaan di Indonesia. Komite Nasional Keselamatan Transportasi bahkan menegaskan bawa truk ODOL adalah kondisi yang buruk bagi lalu lintas di Tanah Air.
"Kami sebelum ramai orang mempermasalahkan truk ODOL, KNKT justru dari tahun 2017 itu sudah sangat getol untuk melawan truk ODOL," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi Gooto pada hari ini, Rabu, 13 November 2024.
Wildan menilai salah satu penyebab masih banyak truk ODOL yang beroperasi adalah sistem rantai pasokan di Indonesia yang masih belum ada polanya. Dia mengatakan bahwa tidak mudah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami minta ke Kemenhub agar menyusun sistem rantai pasok yang bagus, memperbaikinya, mulai dari sistem tarif, sistem pendistribusian, penggunaan antarmoda, artinya tidak bertumbuh pada moda jalanan saja, kita memanfaatkan kereta api, memanfaatkan kapal dan sebagainya, banyak sekali hal yang harus ditata di sana. Jadi, ODOL ini adalah wujud atau bentuk dari kegagalan kita mengendalikan distribusi barang di Indonesia," ujarnya.
Menurut Wildan, penyelesaian masalah truk ODOL tidak bisa dilakukan dengan cara represif, seperti yang dilakukan selama ini. Misalnya dengan memotong truk yang memiliki muatan berlebih.
"Susah, kita enggak bisa menggunakan represif, itu enggak mungkin. Itu nanti sistem ekonomi makro yang terganggu, makanya harus pelan-pelan dibentuk lagi," ucap Wildan.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono meminta pemerintah memberikan contoh terlebih dahulu, dengan tidak menggunakan truk ODOL lagi di proyek-proyek yang dibiayai APBN. Dia menilai penerapan truk yang tidak bermuatan berlebih di proyek-proyek pemerintah gagal.
"Kami berkirim surat ke Kemenhub, ke Setneg, ke BUMN, minimal proyek pemerintah jangan pakai truk ODOL. Kalau proyek pemerintah BUMN pakai truk ODOL, nanti yang lain susah," kata Soerjanto, dikutip dari Tempo.co.
Soerjanto mengatakan bahwa penerapan aturan ODOL ini harus dimulai dari pemerintah sendiri. Selain itu, penegasan tentang aturan kelebihan dimensi dan muatan juga tidak bisa diselesaikan di tingkat menteri saja.
"Contohnya, Menteri Perhubungan tidak bisa mengoordinasikan instansi lain yang bukan di bawahnya," ucapnya. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penerapan aturan ODOL harus dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu, 6 November 2024, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi mengatakan bahwa aturan mengenai ODOL ini sebenarnya sudah ada. Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, aturan ODOL ini juga tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kemudian, tercantum juga di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Pilihan Editor: Royal Enfield Rilis Motor Listrik Pertamanya di EICMA 2024
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto