Truk ODOL Bisa Dikenakan Denda Rp 500 Ribu, Simak Aturannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 14 November 2024 12:00 WIB
Ilustrasi truk ODOL. Shutterstock
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Truk berlebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) kerap kali menjadi biang kecelakaan di jalan. Misalnya, pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin lalu, yang mana truk ODOL ini menjadi penyebabnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal truk ODOL ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan. Selain itu, tercantum juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak sampai di situ, larangan truk ODOL ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Berdasarkan Permenhub 60/2019 Pasal 71 Ayat 1 disebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Dalam beleid tersebut, pengawasan muatan angkutan barang ini dilakukan melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau sumbu mobil barang.

Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan angkutan barang, kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan kelebihan muatan angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbang yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.

Apabila melanggar aturan soal ODOL ini, pengemudi dan pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 307, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan seharusnya mengevaluasi kembali mekanisme pengujian berkala angkutan barang. Sebab, sistem saat ini dinilai kurang efektif dan efisien.

"Sistem yang lama kan, sistem yang peninggalan sudah tahun 80-an. Itu harus dievaluasi kembali, karena ada beberapa temuan dan evaluasi. Kami sudah beri masukkan dan kami lagi tunggu saja," ujar Wildan kepada Gooto, Selasa, 12 November 2024.

Pilihan Editor: Mercy S450 President Edition Dijual, Harganya Bakal Lebih Murah dari Versi Standar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi