Mobil di GIIAS 2024. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan naiknya PPN ini, harga jual kendaraan dipastikan akan naik.
"Naik 1 persen untuk setiap transaksi akan ada efek multiplier pada kenaikkan harga parts, biaya distribusi, biaya rantai pasok, dan berbagai kegiatan tradisional yang melibatkan para pihak di luar pemilik brand tentunya," kata Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Gooto hari ini, Jumat, 15 November 2024.
Kenaikkan harga mobil ini disebut dapat berdampak pada industri otomotif dan juga pada sektor-sektor terkait seperti industri komponen, jasa bengkel, dan asuransi. Implikasi kenaikkan harga ini juga akan berdampak pada penurunan daya beli konsumen, terutama bagi segmen pasar menengah ke bawah yang dinilai sensitif terhadap perubahan harga.
"Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan penjualan mobil di tahun depan, mengingat kendaraan merupakan salah satu komoditas yang memiliki elastisitas permintaan harga yang relatif tinggi. Artinya, perubahan harga kendaraan akan sangat berpengaruh terhadap jumlah permintaan kendaraan tersebut," ujarnya.
"Sederhananya, jika harga mobil naik, maka permintaan mobil akan turun secara signifikan. Sebaliknya, jika harga mobil turun, maka permintaan mobil akan naik secara signifikan. Apalagi jika tidak ada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang signifikan," ucapnya menambahkan.
Yannes menilai bahwa kebijakan PPN 12 persen ini akan sangat bergantung pada beberapa faktor seperti kondisi ekonomi makro secara keseluruhan, tingkat inflasi, kebijakan moneter, serta daya saing produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor.
"Jika kondisi ekonomi membaik, tingkat inflasi terkendali, dan kebijakan moneter mendukung, maka dampak negatif kenaikkan PPN terhadap penjualan mobil dapat diminimalisir. Di sisi lain, jika kondisi ekonomi memburuk dan daya beli masyarakat semakin tertekan, maka penurunan penjualan mobil akan semakin dalam lagi," kata Yannes.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN ini akan berdampak terhadap harga jual kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Sebab, harga on the road (OTR) dari sebuah kendaraan dipengaruhi salah satu pajak, yakni PPN.
Pilihan Editor: Segini Lama Masa Pakai Mobil Dinas Kepresidenan Indonesia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto