PPN 12 Persen Bisa Bikin Industri Otomotif Anjlok, Insentif Bisa Menolong?
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 15 November 2024 14:00 WIB
Para sales promotion girl berjaga di depan mobil saat pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024 Pameran yang berlangsung 18 - 28 Juli 2024 itu diikuti lebih dari 55 merek otomotif global yang terdiri 30 merek kendaraan penumpang, 5 kendaraan komersil dan 20 merek sepeda motor anggota GAIKINDO serta menghadirkan produk mobil baru dan konsep. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen tahun depan dapat mengerek harga jual kendaraan. Kenaikan harga ini dapat memengaruhi industri otomotif secara keseluruhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan penjualan mobil di tahun depan, mengingat kendaraan merupakan salah satu komoditas yang memiliki elastisitas permintaan harga yang relatif tinggi. Artinya, perubahan harga kendaraan akan sangat berpengaruh terhadap jumlah permintaan kendaraan tersebut," kata Yannes saat dihubungi Gooto pada hari ini, Jumat, 15 November 2024.

Yannes menilai penerapan PPN 12 persen ini bisa membuat anjlok industri otomotif. Kendati demikian, kondisi industri otomotif bisa tetap terjaga jika pemerintah bisa melanjutkan insentif di tahun depan.

"Kelanjutan insentif di tahun depan memiliki potensi besar untuk mendukung industri otomotif dalam menjaga, bahkan memperluas pangsa pasarnya," ujarnya.

Namun, Yannes mengatakan bahwa insentif ini akan sangat bergantung pada berbagai faktor kompleks yang saling memengaruhi. Dalam konteks global, ketidakpastian ekonomi akibat konflik geopolitik, inflasi tinggi, dan kenaikkan suku bunga dapat memengaruhi daya beli konsumen secara global, termasuk Indonesia.

"Di tingkat nasional, keberhasilan insentif sangat bergantung pada desain kebijakan yang tepat, koordinasi antar lembaga pemerintah, serta kondisi ekonomi domestik. Faktor sosial seperti potensi kenaikkan UMR juga bisa menaikkan biaya produksi kendaraan," ucapnya.

Selain itu, secara politik, Yannes mengungkapkan bahwa stabilitas politik dan dukungan pemerintah terhadap industri otomotif akan menjadi penentu penting.

"Di tingkat lokal, kondisi infrastruktur, ketersediaan suku cadang, dan kompetisi dari produsen otomotif lain akan turut memengaruhi kinerja industri," kata Yannes.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun tahun 2021.

Pilihan Editor: Segini Lama Masa Pakai Mobil Dinas Kepresidenan Indonesia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi