Bikin SIM Kendaraan Umum Wajib Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 15 November 2024 18:00 WIB
Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk "S" di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin, 7 Agustus 2023. Polres Tegal resmi menghapus materi ujian praktik SIM untuk motor yang membentuk angka 8 dan zigzag berubah menjadi jalur ujian berbentuk huruf S dengan perubahan lintasan uji praktik, uji pengereman, zig-zag (leter S) dan uji reaksi. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Arief Bahtiar mengatakan bahwa masyarakat yang ingin membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib melampirkan sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami perlu memastikan masyarakat yang belajar mengemudi memiliki pelatihan yang sesuai standar, baik di sekolah mengemudi yang terakreditasi maupun melalui verifikasi yang jelas," kata Arief, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Jumat, 15 November 2024.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Sementara itu, untuk pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi. Kepolisian juga menekankan agar sekolah mengemudi juga harus memenuhi standar terkait instruktur, materi pelajaran, dan sarana prasarana yang digunakan.

"Kami berharap tidak ada lagi sekolah mengemudi yang sembarangan mengajarkan masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang jelas. Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai," ucap Arief.

Arief mengungkapkan bahwa jika sistem tersebut diterapkan dengan baik, maka angka fatalitas kecelakaan dapat turun secara signifikan, dengan target penurunan di bawah 50 persen. Koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah, sekolah mengemudi, dan lembaga akreditasi, sangat penting untuk menyukseskan program ini.

"Kami ingin menghasilkan pengemudi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga sadar akan keselamatan berlalu lintas. Kami harus memastikan semua pihak berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pilihan Editor: Segini Lama Masa Pakai Mobil Dinas Kepresidenan Indonesia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi