Pengunjung melihat Maxus Mifa 9 yang dipamerkan dalam pameran GIIAS 2023 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Senin 14 Agustus 2023. Maxus MIFA 9 dilengkapi dengan lampu utama depan dan belakang otomatis dan lampu rem tambahan, di mana semuanya berteknologi LED. Mobil listrik premium ini juga menghadirkan Panoramic Sunroof ganda, serta pintu geser dan pintu belakang elektrik. TEMPO/Fardi Bestari
GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengurus Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen 1 Januari 2024 akan memberatkan pembeli atau konsumen. Meskipun peningkatan hanya 1 persen, namun kenaikan PPN ini tetap memberatkan konsumen.
"Berat dong, siapa yang berat? Ya, pembeli. Naiknya 1 per 12, yang menanggung adalah pembeli pada umumnya," kata Solihin, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Senin, 18 November 2024.
Solihin tidak mengungkapkan langkah dan sikap yang diambil Aprindo terkait PPN 12 persen ini. Menurut dia, perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, terlebih saat ini bisnis ritel tengah dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya pergeseran orientasi pada konsumen.
Menurut dia, orientasi konsumen saat ini mengarah pada produk dengan harga yang lebih murah, ukuran yang lebih kecil. Konsumen cenderung memilih produk yang lebih murah dalam satu kategori produk dari beberapa merek.
Solihin menyontohkan bahwa air minum mineral dengan berbagai merek, dalam satu kategori merek terdapat perbedaan harga. "Harganya di bawah 10 persen itu yang lebih laku, 28 persen orang yang mengambilnya," ujarnya.
Dalam kondisi ini, perusahaan ritel dihadapkan dengan situasi menyiapkan kebutuhan konsumen. Salah satu strateginya adalah menyesuaikan selera konsumen yang berubah orientasi. "Tapi fungsi dan manfaatnya sama," ucap Solihin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun tahun 2021.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
DICKY KURNIAWAN | JONIANSYAH | TEMPO.CO
Pilihan Editor: Hasil MotoGP Barcelona 2024: Jorge Martin Kunci Gelar Juara Dunia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto