Atasi Truk ODOL, Pemerintah Diminta Optimalkan Kereta Api untuk Pengiriman Barang
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 19 November 2024 06:00 WIB
Ilustrasi truk ODOL. Shutterstock
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu mengoptimalkan angkutan kereta api untuk pengiriman barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kementerian Perhubungan jangan fokus di jalan raya. Terlebih jalan raya masih rawan pungutan liar (pungli) dan cawe-cawe oknum aparat penegak hukum di jembatan timbang," kata Djoko dalam siaran pers yang diterima Gooto pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.

Pada tahun 2019, peran moda transportasi angkutan barang masih didominasi angkutan jalan dengan 16,07 miliar ton per tahun atau 87,57 persen. Kemudian, dilanjutkan dengan angkutan udara 0,52 juta ton per tahun atau 0,003 persen), angkutan laut 2,23 miliar ton per tahun (12,16 persen), angkutan SDP 0,56 juta ton per tahun (0,003 persen), dan angkutan kereta api 47,6 juta ton per tahun (0,26 persen).

"Menurut Rondrigue dan Comtois (2006), biaya transportasi menggunakan moda jalan raya akan efektif 500 km. Lebih dari itu, truk barang akan membawa muatan lebih," ucap Djoko.

"Lihat saja setiap truk yang membawa muatan dari Jawa Timur ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten atau sebaliknya, rata-rata membawa muatan lebih karena jaraknya sudah lebih dari 500 km. Jalan Pantura dalam setahun, sekitar satu bulan mengalami perbaikan dan alami kemacetan panjang, perbaikan jalan secara bergantian antara Rembang-Semarang. Jelas sangat mengganggu kelancaran mobilitas orang dan barang," katanya menambahkan.

Djoko menuturkan bahwa kendala yang terjadi selama ini untuk penggunaan angkutan kereta api adalah double handling, sehingga tarif lebih mahal ketimbang menggunakan jalan raya. Namun, dalam realitanya, angkutan kereta api ini dibebani PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan TAC (Track Access Charge).

"Selain itu, moda kereta api wajib menggunakan BBM non subsidi. Sementara, BBM subsidi sebanyak 93 persen dinikmati oleh warga yang mampu (pemilik kendaraan pribadi). Mestinya semua angkutan umum (orang dan barang) tak kecuali moda KA juga menggunakan BBM subsidi," ucapnya.

"Maka dari itu, agar tarif membawa barang menggunakan moda KA dapat bersaing dengan moda jalan raya, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan PPN dan TAC, dan moda KA dibolehkan menggunakan BBM subsidi sebagai angkutan umum membawa barang," ujarnya melanjutkan.

Ada beberapa jenis barang yang dapat diangkut dengan kereta api, yakni barang kemasan, sparepart, obat-obatan, hewan peliharaan, pupuk, hingga semen. Namun, penggunaan kereta api ini memiliki beberapa kelemahan, seperti membutuhkan saran dan prasarana khusus, membutuhkan investasi, biaya operasi, biaya perawatan, dan tenaga yang cukup besar, serta pelayanan orang dan barang hanya terbatas pada jalurnya.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Barcelona 2024: Jorge Martin Kunci Gelar Juara Dunia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi