Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, Ini Detailnya
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 19 November 2024 19:00 WIB
Mobil listrik BMW i5 Touring. (BMW Indonesia)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, aturan ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani pada 8 November 2024.

Kemudian diundangkan pada 12 November 2024. Beleid tersebut menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6/2023.  Keduanya mengatur pedoman tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi. 

Namun dalam aturan baru ini disebutkan bahwa pemberian cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia. beberapa negara itu, seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Lalu dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024 menyatakan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia. Asalkan, mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia itu memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20 persen dan paling tinggi kurang dari 40 persen. 

Pemerintah juga nantinya bakal memberikan 2 insentif berbeda. Pertama, bea masuk tarif 0 persen atas impor mobil listrik berbasis baterai dan PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik yang diimpor. Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi. Kedua insentif ini sebelumnya tidak diatur dalam beleid lama. 

Selain itu, pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif tersebut harus memenuhi tiga kriteria, yakni:  

1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia. 

2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan. 

3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Barcelona 2024: Jorge Martin Kunci Gelar Juara Dunia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi