PPN 12 Persen Tahun Depan, Moeldoko: Pasar EV Tidak Berdampak Signifikan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 20 November 2024 09:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung KSP, Istana Kepresidenen Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan, pasar kendaraan listrik tidak akan signifikan terdampak terhadap pemberlakuan PPN 12 persen di awal tahun depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, Moeldoko menjelaskan bahwa mobil listrik mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen. Artinya, jika PPN 12 persen berlaku, konsumen mobil listrik hanya perlu membayar PPN sebesar 2 persen.

"Mungkin enggak begitu signifikan, karena ada skema minus 10 persen, insentif. Saya pikir insentif bisa membantu, dari sebelumnya 1 persen, hanya naik jadi 2 persen," kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Dengan keuntungan yang dimiliki kendaraan listrik tersebut, Moeldoko menilai kondisi tersebut akan merangsang pasar kendaraan listrik di Tanah Air. Menurut dia, konsumen akan beralih ke kendaraan listrik karena harganya yang bisa lebih murah dari kendaraan bermesin pembakaran internal saat PPN 12 berlaku.

"Orang akan melihat, dari beli ini (ICE), sudah boros, harganya mahal, mending beli ini (EV), yang efisien dan lebih murah," ucapnya.

Untuk diketahui, insentif PPN DTP ini diberikan bagi mobil listrik sebesar 10 persen dan bus listrik sebesar 5 persen. Syaratnya, mobil listrik harus punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen dan bus listrik TKDN minimal 20 sampai 40 persen.

Diberitakan Gooto sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun tahun 2021.

Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini akan berdampak terhadap harga jual kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Sebab, harga on the road (OTR) dari sebuah kendaraan dipengaruhi salah satu pajak, yakni PPN.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Barcelona 2024: Jorge Martin Kunci Gelar Juara Dunia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi