PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan: Peluang Buat Lelang Mobil
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 22 November 2024 10:00 WIB
Sebuah Fiat 500 Cabrio tahun produksi 2015 turut dilelang di Tunas Auction di Jatisari, Jatiasih, Bekasi, 4 Februari 2019. Mobil itu dilelang dengan harga dasar Rp 240 juta. TEMPO/Wawan Priyanto.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Johan Wijaya, Sales & Operational General Manager PT JBA Indonesia mengomentari soal rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Menurut dia, ini merupakan peluang bagi pelelangan kendaraan untuk bisa meningkatkan penjualan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya kira ini peluang. Kalau pajak naik dan pendapatan tetap, saya rasa akan menjadi sulit untuk mobil baru. Sekarang (mobil bekas) 1,1 sampai 1,2 persen (PPN), itu 150-200 ribu per unit, artinya tidak terlalu ada impaknya, dealer juga tidak bayar pajak itu," kata Johan saat ditemui di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Soal kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada tahun depan, JBA Indonesia mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah. Johan menilai hal tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi industri mobil bekas, mengingat perbedaan harga mobil baru dan mobil bekas yang cukup jauh.

Johan mengakui bahwa pasar otomotif di Tanah Air tengah lesu, namun momen ini dinilai akan menjadi peralihan konsumen dari mobil baru ke mobil bekas. Begitupun di tahun depan, JBA memproyeksikan tetap akan bertumbuh.

"Ini justru jadi peluang buat JBA untuk terus besarkan market. Untuk tahun depan juga belum ada tanda stimulus tambahan sehingga kami yakin ini masih terus tumbuh," ucapnya.

Untuk diketahui, PPN soal kendaraan bekas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 65/PMK.03 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. 

Dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK tersebut, tercantum bahwa besaran PPN untuk kendaraan bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual, yang berlaku pada 1 April 2022. Saat penerapan PPN 12 persen di tahun depan, maka PPN untuk kendaraan bekas akan meningkat 0,1 persen atau menjadi 1,2 persen.

Pilihan Editor: Motor Listrik Disebut Lebih Irit Rp 11 Juta per Tahun Ketimbang Motor Bensin

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi