Mazda memperkenalkan edisi terbaru SUV CX-60 Pro (2.5L AWD) pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024. Mazda CX-60 Pro tersedia dalam pilihan warna, yakni Soul Red Crystal Metallic, Machine Grey Metallic, Platinum Quartz Metallic, Deep Crystal Blue Mica, dan Jet Black Mica. TEMPO/Tony Hartawan
GOOTO.COM, Jakarta - Chief Operating Officer PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), Ricky Thio menanggapi soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan. Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen ini akan membuat industri otomotif masih lesu di tahun 2025.
"Sama seperti pak Menteri (Agus Gumiwang) dan Pak ketum (Gaikindo) katakan bahwa ada kemungkinan bahwa kondisi ini enggak berakhir di Desember ini, tapi masih akan berlanjut di awal-awal tahun depan," kata Ricky saat ditemui di arena pameran GJAW 2024, pekan lalu.
Ricky sendiri menuturkan bahwa Mazda Indonesia akan lebih berhati-hati dalam menghadapi pasar otomotif di tahun depan. Salah satu strateginya adalah dengan memaksimalkan penjualan mobilnya hingga penghujung tahun 2024.
"Kami hadapi tahun depan dengan langkah yang lebih hati-hati. Kami saat ini juga lagi fokus untuk menjual mobil sebanyak-banyaknya di tahun ini," ujarnya.
Ricky tidak memungkiri bahwa kenaikan PPN 12 persen ini akan berdampak pada melambungnya harga kendaraan di tahun depan. Kendati demikian, dia menilai konsumen masih akan memiliki kebutuhan untuk membeli kendaraan.
"Pasti ada impact-nya buat konsumen, tapi enggak cuma buat mobil, buat semua consumer. Konsumen itu kan beli mobil karena ada kebutuhan, apalagi mobil mahal kan untuk investasi, jadi kami harus bisa menawarkan feature and benefit," ucapnya memungkasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun tahun 2021.
Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN ini akan berdampak terhadap harga jual kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Sebab, harga on the road (OTR) dari sebuah kendaraan dipengaruhi salah satu pajak, yakni PPN.
Pilihan Editor: Suzuki Jajakan 7 Mobil Test Drive untuk Pengunjung GJAW 2024
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto