Rencana UMP Naik 6,5 Persen Tahun Depan, Pengamat: Industri Otomotif Kian Lesu
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 4 Desember 2024 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau secara langsung pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis 10 Agustus 2023. Airlangga optimistis total transaksi GIIAS 2023 bisa mencapai Rp15 triliun, seiring dengan perekonomian Indonesia yang semakin baik. Adapun GIIAS 2023 akan berlangsung selama sepuluh hari, yakni pada 10-20 Agustus 2023 dengan harga tiket mulai dari Rp 50.000 untuk hari Senin-Jumat hingga Rp 100 ribu. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen di tahun depan akan berdampak pada industri otomotif. Penjualan kendaraan di tahun ini yang masih lesu disebut akan semakin lesu di tahun ini dengan adanya kebijakan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenaikan UMP 6,5 persen akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya seperti industri otomotif. Hal ini jelaskan akan dibebankan pada harga akhir kendaraan, yang akhirnya bisa menurunkan penjualan kendaraan," kata Yannes kepada Gooto hari ini, Rabu, 4 Desember 2024.

Kondisi tersebut bisa diperparah apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen juga diberlakukan di tahun depan. Terlebih, saat ini masyarakat kelas menengah yang menjadi pasar khusus industri otomotif sudah mulai menurun jumlahnya.

"Kombinasi keduanya diperkirakan akan semakin menambah beban biaya produksi, yang pada akhirnya akan semakin memperdalam penurunan daya beli konsumen dan semakin memperlesu pasar otomotif," ucapnya.

Biaya produksi yang meningkat akibat semakin tidak efisiennya industri dan penurunan daya saing akibat kenaikan biaya produksi ini dapat memperburuk kinerja ekspor. Hal tersebut dapat memperburuk pendapatan industri dan memperburuk keuangan perusahaan.

"Ini akan memicu domino effect melalui serangkaian dampak negatif yang saling terkait," ujar Yannes menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikkan UMP sebesar 6,5 persen di tahun depan. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.

Prabowo mengatakan bahwa upah minimum menjadi jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja. Terlebih, bagi buruh yang masa kerjanya di bawah 12 bulan.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ucap Prabowo.

Pilihan Editor: Pertamina Pastikan BBM Pertamax Tidak Merusak Mesin Kendaraan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi