Beri Sinyal Ojol Dapat Subsidi BBM, Bahlil: Masuk Kategori UMKM
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 5 Desember 2024 06:00 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin 18 November 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal soal pengemudi ojek online (Ojol) mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ojol bisa mendapatkan subsidi ini dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," kata Bahlil, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.

Bahlil menuturkan bahwa saat ini Kementerian ESDM masih mengakaji untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan. Sebab, subsidi ini prinsipnya hanya diberikan untuk transportasi publik, yakni bagi kendaraan berpelat nomor kuning.

"Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-exercise agar bagaimana membedakan mana pelat hitam usaha ojol, mana yang bukan," ucapnya.

Soal skema subsidi untuk UMKM ini, Bahlil mengatakan akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

"Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT," kata Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ojek online atau ojol tidak menjadi target subsidi bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran. Bahlil menilai bahwa ojol ini merupakan sebuah usaha. 

"Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha, lho iya dong, masa usaha disubsidi?" kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tidak semua pengemudi ojol menggunakan motornya sendiri untuk menarik penumpang. Ada juga pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.

"Ojek itu, alhamdulillah kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya (sendiri), itu sebagian ada. Tapi sebagian an juga punya orang (pengusaha)  yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan," ujarnya menjelaskan.

Bahlil mengatakan bahwa yang berhak menerima subsidi BBM adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum. Tujuannya agar tarif transportasi umum tidak naik, sehingga masyarakat yang mengandalkan angkutan umum untuk mobilitasnya, tidak terbebani biaya tambahan.

Pilihan Editor: Pertamina Pastikan BBM Pertamax Tidak Merusak Mesin Kendaraan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi