
Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan
GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi masih tidak banyak komentar saat ditanya terkait permasalahan truk ODOL (over dimension over loading) di Indonesia. Dudy mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Nanti kami akan koordinasi dengan PU, khususnya (operasional ODOL) di jalan tol," kata Dudy usai rapat bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut yang membahas soal persiapan Nataru, anggota Komisi V DPR Muhammad Lokot Nasution sempat menyinggung persoalan ODOL ini. Lokot meminta Kemenhub memperketat pengawasan kendaraan bermuatan berlebih ini. Lokot mengatakan selama ini instrumen pengawasan yang digunakan hanya jembatan timbang.
"Jadi, pak menteri, tolong kaji lagi bagaimana menggunakan instrumen jembatan timbang yang sudah ada untuk jadi alat tukur, menjamin ODOL-ODOL tidak terjadi lagi," ucap Lokot.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo berharap ada kebijakan pembatasan truk ODOL. Sebab, truk ODOL ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan.
"Kami mengimbau, tapi hanya bisa mengimbau. Kan enggak bisa, tukang memaksa. Tukang hanya bisa mengimbau," ujar Dody.
Dody justru mengatakan bahwa kebijakan pengaturan pembatasan truk ODOL ini menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Kemenhub yang bisa mengatur pengaturan lalu lintas, termasuk batasan tonase untuk kendaraan yang boleh atau tidak boleh melintas. Sementara Kementerian PU, kata dia, hanya bertugas membangun sarana, yakni jalan.
DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU | TEMPO.CO
Pilihan Editor: Suzuki Jimny Mata, Edisi Perpisahan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto