Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
GOOTO.COM, Jakarta - Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) turun dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen mulai tahun depan. Pajak baru ini dijadwalkan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Di Perda (Peraturan Daerah) yang baru nanti, tarif PKB akan turun menjadi 1,2 persen dan mulai berlaku pada 5 Januari tahun depan," kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong, dikutip dari Antara pada hari ini, Jumat, 13 Desember 2024.
Penetapan PKB baru ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Domi mengungkapkan bahwa beleid tersebut juga mengatur soal tarif dan opsen pajak.
Untuk penetapan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor, Domi mengungkapkan acuannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing yang semula 14 hingga 15 persen, kini diturunkan menjadi 12 persen sesuai dengan Perda yang baru. Lalu untuk denda keterlambatan diturunkan dari 2 persen menjadi 1 persen.
"Kebijakan perpajakan baru ini dilakukan demi meningkatkan pendapatan daerah dan juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat," ujar Domi.
Di tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT juga akan melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemprov akan mensosialisasikan aturan baru itu di 22 kabupaten/kota di NTT.
Pilihan Editor: Neta V Dapat Skor 0 dalam Hasil Tes Uji Tabrak ASEAN NCAP
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto