Membedah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 15 Desember 2024 11:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib yang dibayarkan kepada negara, yaitu penerapan ‘opsen pajak’ melalui pemerintah daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.

Dilansir dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru.

Komponen-komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBNKB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Demi memudahkan pengawasan dan pembayaran, pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat keterangan mengenai opsen BBNKB dan opsen PKB.

Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan Pasal 83 UU HKPD, tarif Opsen Pajak Daerah (termasuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB) adalah fix atau tetap. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen, yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Sebagai contoh, pemilik kendaraan di Kota A, Provinsi AC, pada 2 Februari 2025 membeli sebuah mobil baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 400.000.000. Mobil tersebut merupakan kendaraan pertama, maka tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai dengan UU HKPD di Provinsi AC adalah 1,1 persen (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2 persen).

Adapun untuk BBNKB dikenakan tarif 12,5 persen dari nilai jual kendaraan. Namun berbeda dari PKB, BBNKB hanya satu kali dibayarkan saat pertama kali melakukan peralihan kepemilikan kendaraan, dan tidak perlu dibayar setiap tahun.

Pilihan Editor: Neta V Dapat Skor 0 dalam Hasil Tes Uji Tabrak ASEAN NCAP

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi