PT Toyota Astra Motor menghadirkan mobil SUV Corolla Hybrid GR Sport di pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2023 pada Kamis, 16 Februari. FOTO: TEMPO/Rafif Rahedian
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid. Adapun besaran insentif pajak yang diberikan ini sebesar 3 persen.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.
Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Kemudian, ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta bebas bea masuk untuk mobil listrik impor CBU.
"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," ujar Airlangga.
Keinginan insentif untuk mobil hybrid ini sempat disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia menilai pemberian insentif ini bertujuan agar para produsen mobil hybrid di Tanah Air tidak berpindah ke negara lain akibat tidak adanya insentif ini.
"Kami tidak mau pabrikan mobil hybrid yang sudah ada di Indonesia itu pindah. Ini kasusnya sama dengan ketika tahun 80-an, kita mempersulit tumbuhnya industri semikonduktor, dan mereka semua pindah ke Malaysia," kata Agus usai rapat bersama komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024..
"Bagi kami, insentif itu perlu untuk hybrid karena kami tidak mau pabriknya pindah, negara lain berikan insentif buat hybrid. Ini belum dibahas, tapi itu jalan pikiran kami," ucap Agus menambahkan.
Kemudian, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto berharap mobil hibrida bisa mendapatkan insentif pemerintah, meskipun besarannya tidak sebesar insentif mobil listrik.
Jongkie sepakat dengan pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menilai insentif ini perlu diberikan juga untuk mobil hybrid.
"Kami sependapat, bahwa mobil hybrid sebaiknya juga mendapatkan insentif walaupun tidak sebesar mobil full listrik," kata Jongkie, dikutip dari situs berita Antara.
Menurut Jongkie, mobil hybrid ini pantas mendapatkan insentif karena bahan bakarnya lebih efisien dibandingkan mobil bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).
Selain tidak hanya menghemat pengeluaran konsumen, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Mobil hybrid juga diharapkan bisa membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada tahun 2030. Kemudian, Jongkie mengatakan bahwa mobil hybrid menghasilkan polusi yang lebih rendah.
"Mobil hybrid sudah hemat BBM yang cukup signifikan, sudah rendah polusi karena mesin ICE jarang hidup, bisa langsung beroperasi," ujarnya.
Pilihan Editor: Neta V Dapat Skor 0 dalam Hasil Tes Uji Tabrak ASEAN NCAP
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto