Toyota Yaris Cross Hybrid 130. (Foto: Toyota)
GOOTO.COM, Jakarta - Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menanggapi soal pemberian insentif mobil hybrid sebesar tiga persen dari pemerintah. Bob berharap besaran insentif mobil hybrid ini bisa dinaikkan lagi.
"Kami berharap itu bisa berdampak kepada konsumen. Tentunya kami berharap lebih besar lagi ya. Tapi ini kan konsumen yang diberikan insentif supaya mereka beralih dari konvensional jadi elektrifikasi," kata Bob saat ditemui di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Kendati demikian, Toyota mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid. Sebab, dengan stimulus ini, diharapkan pasar mobil hybrid di Tanah Air bisa meningkat di tahun depan.
"Pemerintah sudah memberikan good will-nya untuk menjadikan Indonesia sebagai basis industri otomotif berbasiskan elektrifikasi. Kita harus cepat membangun pasar supaya ekosistemnya cepat di Indonesia, jadi industri yang kuat ini bisa diteruskan masuk ke elektrifikasi," ujarnya.
Bob menuturkan bahwa pangsa pasar untuk kendaraan hybrid saat ini sebesar 6 persen, sementara kendaraan listrik murninya 4 persen. Bob mengatakan bahwa market share kendaraan hybrid ini setidaknya harus 30 persen untuk bisa mengakselerasi pasar.
"Hybrid itu jadi volume maker, jadi hybrid sama BEV itu bahu-membahu membangun ekosistem. Itu yang sebenarnya kami harapkan," ujarnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid. Adapun besaran insentif pajak yang diberikan ini sebesar 3 persen.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.
Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Kemudian, ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta bebas bea masuk untuk mobil listrik impor CBU.
Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto