Wu;ing Cloud EV ikutan PLN Mobile EVenture : Jelajah Liburan dengan Kendaraan Listrik. (Foto: Wuling)
GOOTO.COM, Jakarta - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menanggapi soal pemberian insentif untuk mobil listrik dan mobil hybrid oleh pemerintah di tahun depan. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Secara teoritis, insentif fiskal seperti pengurangan PPnBM terbukti efektif dalam meningkatkan permintaan kendaraan. Ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong transisi energi dan mengurangi emisi karbon," kata Yannes saat dihubungi Gooto pada hari ini, Jumat, 20 Desember 2024.
Kendati demikian, Yannes menilai keberhasilan insentif ini bergantung pada besaran insentifnya, durasi pemberian, dan keselarasan dengan kebijakan lainnya. Dengan naiknya PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, insentif pajak yang diberikan berfungsi sebagai kompensasi bagi konsumen yang mungkin terpengaruhi oleh kenaikkan PPN.
"Dengan adanya diskon pajak, harga akhir HEV (Hybrid Electric Vehicle) yang saat ini masih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil, bisa meningkat (penjualannya). Diharapkan dengan tetap kompetitifnya harga HEV, industri mobil lokal dapat terus berproduksi dan tidak terjadi PHK di sektor otomotif ini, serta investasi bisa tetap masuk untuk setidaknya 2 tahun ke depan," ujar Yannes menjelaskan.
Soal besaran insentif mobil hybrid sebesar 3 persen, Yannes mengatakan mungkin ada beberapa pihak yang merasa nilainya terlalu kecil. Namun, dia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah realistis dari pemerintah untuk mendongkrak penjualan mobil hibrida di tahun depan.
"Perlu kita lihat dasar penetapannya yang lebih realistis tentunya, misalnya, berdasarkan emisi karbon yang dikeluarkan kendaraan, tetapi untuk ke sana berarti pemerintah perlu memperhitungkan dulu emisi setiap kendaraan baru. Tentunya ini jadi tidak mungkin untuk membuat program quick win 100 hari," ujar Yannes.
"Jadi upaya ini merupakan langkah awal untuk menjaga produk pabrik-pabrik HEV yang ada di Indonesia. Tentunya, ke depannya kebijakan ini harus terus dipantau dalam waktu dekat efektivitasnya, dan segera diambil langkah-langkah antisipatif jika ternyata tidak berdampak positif terhadap pertumbuhan HEV," kata Yannes.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid. Adapun besaran insentif pajak yang diberikan ini sebesar 3 persen.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.
Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Kemudian, ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta bebas bea masuk untuk mobil listrik impor CBU.
Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto