Insentif Belum Tentu Bisa Dongkrak Penjualan Mobil Tahun Depan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 21 Desember 2024 09:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024. Daihatsu Rocky Hybrid dibekali mesin berkode WA-VEX dengan kapasitas 1.200 cc tiga silinder. Kemudian, mobil ini mengadopsi sistem series, yang berarti tenaga mesin digunakan untuk menghasilkan listrik dan diteruskan untuk menggerakkan motor utama. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa insentif belum bisa memprediksi penjualan kendaraan bermotor di tahun depan. Sebab, meskipun pemerintah telah mengumumkan insentif untuk industri otomotif, namun kenaikkan tarif pajak lainnya juga menjadi kendala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di satu sisi, pemerintah memberikan insentif, tetapi di lain sisi, ada kenaikkan tarif-tarif lain yang cukup signifikan, yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan opsen pajak lainnya," kata Jongkie, disitat dari Tempo.co pada hari ini, Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut Jongkie, kenaikkan tarif pajak diperkirakan bisa mengerek harga jual kendaraan di 2025. Hal tersebut, dinilai dapat menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru.

Hingga saat ini, Jongkie melanjutkan, Gaikindo masih belum memproyeksikan penjualan kendaraan tahun depan. Dia mengatakan Gaikindo masih terus memonitor respons agen pemegang merek (APM) terhadap kebijakan pemerintah ini.

"Karena strategi pemasaran dan lain sebagainya ada pada para APM, bukan di Gaikindo. Jadi, kami monitor dulu," ucapnya.

Diberitakan Gooto sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid. Adapun besaran insentif pajak yang diberikan ini sebesar 3 persen.

"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.

Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Kemudian, ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta bebas bea masuk untuk mobil listrik impor CBU.

Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi