Cek Fakta: Benarkah Pajak Kendaraan Bakal Naik Tahun Depan Gara-gara Opsen
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 22 Desember 2024 16:00 WIB
Warga membayar pajak usai terjaring razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 18 Oktober 2024. Penertiban yang digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim bersama Satlantas Polresta Samarinda, Jasa Raharja hingga Polisi Militer TNI AD itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah bakal memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor di tahun depan, yakni opsen pajak. Kebijakan baru ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beleid tersebut, di Pasal 83 disebutkan bahwa tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen untuk opsen PKB dan BBNKB, serta 25 persen untuk opsen pajak MBLB, dihitung dari besaran pajak terutang.

Banyak yang beranggapan jika opsen pajak diberlakukan tahun depan, maka pajak kendaraan yang dibayar tiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK, akan naik 66 persen. Padahal bukan perhitungan seperti itu yang dimaksud.

Besaran opsen pajak 66 persen yang dimaksud aturan itu adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten atau kota. Jumlah tersebut dipungut langsung oleh pemkab atau pemkot, sedangkan dalam aturan lama, pajak dipungut lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan bagian pemkab/pemkot diberikan kemudian.

Dilansir dari Antara pada hari ini, Minggu, 22 Desember 2024, Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri memastikan tidak akan ada kenaikkan pajak kendaraan bermotor dengan berlakunya ketentuan opsen ini. Penerapan pajak opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan pun tidak akan menambah beban masyarakat.

Pemerintah sendiri akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor ini mulai 6 Januari 2025. Opsen ini terbagi menjadi tiga, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik

Sebagai contoh soal opsen pajak ini, bisa dilihat dari penerapannya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Melansir laman Samsat Sleman, disebutkan bahwa Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di DIY diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.

Pemda DIY mengenai tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.

Kesimpulannya, secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik  kendaraan tetap sama, yakni sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak. Tidak ada kenaikkan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Pilihan Editor: Neta V Dapat Skor 0 dalam Hasil Tes Uji Tabrak ASEAN NCAP

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi