PT Toyota Astra Motor menghadirkan mobil SUV Corolla Hybrid GR Sport di pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2023 pada Kamis, 16 Februari. FOTO: TEMPO/Rafif Rahedian
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif mobil hybrid sebesar 3 persen. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sementara kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan akan tetap dilanjutkan, yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
”Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respons cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu, oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resminya, Senin, 23 Desember 2024.
Ia juga yakin bahwa kebijakan insentif mobil hybrid dan mobil listrik tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada 2025. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
Dengan demikian, hadirnya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan.
”Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.
Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto