PPN 12 Persen Dinilai Tak Berdampak Negatif Terhadap Penjualan Mobil
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 25 Desember 2024 08:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024. Mobil ini juga dilengkapi dengan sistem keamanan aktif Smart Assist, mulai dari 19 fungsi keselamatan aktif, fungsi peringatan dan pengereman terhadap potensi tabrakan yang mendukung mode malam hari, pendeteksi pejalan kaki, hingga fungsi pendeteksi rambu lalu lintas untuk memberikan peringatan maximum speed dan stop. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen tidak akan berdampak negatif pada penjualan mobil. Hal itu dikarenakan banyak insentif fiskal yang disiapkan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resminya.

Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal yang dijalankan pemerintah seiring dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor yang dikhawatirkan oleh pelaku industri dan bisnis otomotif.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.

"Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” katanya.

Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).

Yohanes menyampaikan bahwa penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida di pasang otomotif dalam negeri.

Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan rendah emisi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi emisi karbon.

Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi