Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Cuti Bersama Natal
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 25 Desember 2024 16:00 WIB
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Dalam merayakan libur Natal 2024 dan Cuti Bersama Natal, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM ditutup sementara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengumuman ini sesuai dengan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin 23 Desember 2024, di mana dituliskan jika pelayanan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya ditutup dalam rangka libur Nataru.

Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada periode libur Natal 25-26 Desember 2024. Pelayanan SIM baru dibuka kembali pada 27 Desember 2023.

“Hari Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat (27/12/2024)," tulis akun tersebut.

“Bagi pemagang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025,” tulis.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun perlu dicatat, akan ada biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi